Rusdiansyah Bantah Klaim Otto Sebut Peradi Satu-satunya Organisasi Sah Di Pengadilan

Pernyataan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan yang menyatakan hanya Peradi di bawah kepemimpinannya yang merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi Advokat yang dipimpinnya yang sah di pengadilan mendapat respon keras dari banyak pihak.

Rusdiansyah. FOTO: IST

JAKARTA - Respon tersebut salah satunya datang dari Pengacara yang juga merupakan anggota KAI ISL, Rusdiansyah, SH,MH. Menurut Rusdiansyah, Ketua DPN Peradi telah memberi pernyataan yang menyesatkan di muka publik.

"Pernyataan Rekan Otto Hasibuan ini keliru, beliau harus cermat membaca kembali SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK. Saat ini praktik dunia advokat menggunakan sistem organisasi multi bar, bukan single bar. Banyak organisasi Advokat yang sampai saat ini sah menjalankan tugas profesi dengan KTA organisasi selain Peradi seperti KAI ISL tempat saya bernaung saat ini," ungkapnya pada Minggu (17/4/2022)

Rusdiansyah juga menjelaskan mengenai Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Peradi Otto Hasibuan melawan kubu Luhut Pangaribuan.

"Putusan Kasasi MA yang ia maksud tidak punya kaitan dengan organisasi Advokat yang lain, putusan itu hanya memberi kepastian hukum atas sengketa Peradi yang dipimpin Pak Oto dan Pak Luhut, nggak ada kaitannya dengan organisasi advokat lain," tegas Rusdiansyah.

Menurut Rusdi, semua advokat yang menjadi anggota organisasi Advokat yang terdaftar memiliki kewenangan yang sama untuk beracara di Pengadilan maupun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab profesi advokat lainnya.

"Sekali lagi Pak Otto harus baca SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010," ingatnya.

"Sehingga demi hukum organisasi advokat itu multibar association, maka single bar yang di mimpikan rekan Otto Hasibuan hidup lagi tidak berlaku lagi sehingga semua Anggota organisasi Advokat yang Organisasi Advokatnnya terdaftar di Kemenkumham, Dapat beracara di Pengadilan bukan hanya Peradi Pimpinan Rekan Otto Hasibuan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan dalam sebuah acara pengangkatan 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Minggu (13/3/2022) bahwa hanya Peradi di bawah kepemimpinannya yang merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi Advokat yang dipimpinnya yang sah di pengadilan.


"Ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah,” klaim Otto, dalam acara tersebut.


****
Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Twitter TIMES, lalu pencet tombol follow. Semakin banyak yang follow, maka kami akan semakin bersemangat mencari dan menyuguhkan berita lucu, penting, dan menarik untuk anda.

****