Menko Polhukam "Cubit" KPK Usai Pimpinannya Masuk Laporan HAM Kemlu Amerika Serikat

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan masukan penting kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai salah seorang pimpinannya disebut dalam laporan HAM

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan masukan penting kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai salah seorang pimpinannya disebut dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat. KPK "dicubit" agar lebih bijak.


Menko Polhukam Mahfud Md. FOTO: polkam.go.id


Salah seorang pimpinan KPK yang masuk dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" belum lama ini adalah Lili Pintauli Siregar, biasa disingkat LPS. Ia disebut kerap dijerat dugaan pelanggaran kode etik selama menjabat di lembaga anti-rasuah itu.


"Banyak awak pers yang bertanya kepada saya, apa pandangan Pemerintah terkait pengaduan masyarakat atas perilaku Lili Pintauli yang diduga melanggar etik atau hukum sebagai komisioner KPK?" ungkap Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).


Pertanyaan itu mengusik pikirannya lantaran nama pimpinan KPK masuk dalam laporan pelanggaran HAM yang dirilis oleh Kemlu AS akhir-akhir ini. "Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet. Tapi secara moral tentu kita punya pandangan," lanjutnya.


Ia menyarankan agar KPK harus menyikapi kabar tersebut secara bijak. Penyikapan itu diperlukan karena isunya disoroti oleh kemlu AS. Selain juga telah menjadi isu yang banyak diomongin di dalam negeri akhir-akhir ini. 


"Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi," saran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.


Menurutnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Jika Lili bersalah maka harus dijatuhi sanksi. Namun, jika Wakil Ketua KPK itu berada di pihak yang benar, Mahfud meminta agar Lili harus dibela. 


"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ingatnya.


Sebab, berdasarkan hasil survei belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. "Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," pungkasnya.


Seperti diketahui, Lili sempat tersangkut beberapa kasus dugaan pelanggaran etika. Ia pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun. Gara-garanya, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan.


Dalam kasus terakhir, Lili diduga menerima fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.


Sebelumnya, Lili juga masih tersangkut laporan dugaan kebohongan publik dalam kasus M Syahrial. Terkait hal ini, Dewas mengaku akan memproses laporan tersebut. Sementara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara, dihentikan Dewas karena disebut tak cukup alat bukti.