MAKI Lapor 9 Plus 1 Perusahaan Asing Terkait Dugaan Kartel Migor dan CPO ke KPPU

Usai melaporkan kasus kelangkaan Minyak Goreng (Migor) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan gugat Praperadilan Menteri Perdagangan (Mendag) 29 Maret lalu, MAKI kembali laporkan 9 perusahaan besar penjual CPO dan 1 perusahaan asing ke KPPU, atas dugaan kartel Migor dan CPO.

Boyamin Saiman (Koordinator MAKI). Foto: IST

JAKARTA - Didepan
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Kamis 31 Maret 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Migor.

Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, inilah penyebab langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Dalam rapat tersebut, KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO atau Minyak Goreng.

Menyangkut hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan WhatsApps menyampaikan, untuk melengkapi tindakan penyelidikan KPPU, MAKI telah melakukan pengaduan melalui email ke KPPU, menyampaikan data-data untuk memperkuat penyelidikan KPPU nantinnya.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng," tulisnya.

Dalam rilis yang diterima Times.id, MAKI menyebutkan data-data yang dikirim ke KPPU. Diantaranya, MAKI menyebutkan ada sembilan perusahaan besar eksportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

Selanjutnya, ada satu perusahaan milik asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar eksportir dengan jumlah transaksi mencapai Rp. 1,1 Trilyun. Selain itu, MAKI juga melampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari 10% PPN dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat, karena CPO langsung dijual keluar negeri (eksport), tanpa adanya melewati proses industri ketentuan kawasan berikat.

Sembilan perusahaan eksportir CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% adalah, PT.PA, PT.EP, PT.PI, PT.BA, PT.IT, PT.NL, PT.TJ, PT.MS dan PT.SP. Sedangkan 1 perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 perusahaan diatas adalah, Perusahaan VODF PTE.LTD, yang berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

MAKI mengaku, KPPU telah membalas laporan data-data mereka yang dilayangkan lewat email, salah satunya meminta MAKI untuk melengkapi laporan secara tertulis.

"Sudah diterima, dan juga telah dibalas laporan kita, pihak KPPU meminta kita untuk melengkapi laporan secara tertulis, dan MAKI akan menyerahkan minggu depan," terangnya.