Komnas HAM Puji Polda Sumut, Bongkar Kuburan Diduga Korban Kerangkeng Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polda Sumatera Utara membongkar kuburan yang diduga korban kekerasan kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, Kamis (14/4/2022).

M Choirul Anam. FOTO: IST


LANGKAT - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengapresiasi upaya pembongkaran kuburan atau ekshumasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. Ekshumasi ini dilakukan menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait jumlah kematian dalam peristiwa kerangkeng manusia.

"Ada perkembangan yang kita apresiasi atas laporan yang dibuat oleh Komnas HAM dilakukan oleh Polda Sumatera Utara yang mem-follow-up kembali jumlah kematian yang ditemukan oleh kami Komnas HAM," kata Choirul Anam lewat rekaman video yang diterima Times.id, Kamis (14/4)

"Apa itu? Hari ini, dilakukan ekshumasi atau penggalian kuburan di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat," sambungnya.

Pembongkaran kuburan ini, terangnya, menambah satu lagi korban kematian yang mendapatkan proses hukum.

"Dari 6 jumlah total, 3 itu kerja sama yang intensif antara Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM, 3 ditemukan oleh Komnas HAM dengan catatan didalami beberapa minggu yang lain," jelas Choirul Anam.

Sebelum dilakukan ekshumasi, Polda Sumut sudah melakukan pendalaman untuk membuat terang kembali peristiwa kerangkeng manusia tersebut. 

"Apakah kematian warga Salapian kabupaten Langkat itu akibat kekerasan penganiayaan yang terjadi kerangkeng manusia di kabupaten langkat ataukah karena yang lain," imbuhnya.

Namun demikian, komisioner Komnas HAM ini mengapresiasi langkah Polda Sumut yang menindaklanjuti informasi dari Komnas HAM dengan baik. Menurutnya itu adalah langkah koordinasi yang baik.

"Total sudah 4 kematian, sedang diproses hukum. 3 sudah beberapa waktu lalu. Yang satu hari ini dieksomasi. Semoga hasilnya eksomasi membuat terangnya peristiwa," pungkasnya.

Seperti diketahui, kerangkeng manusia ini adalah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam kasus ini, 8 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut. 

Salah satunya, anak sulung Terbit, yakni Dewa Perangin Angin. Polisi juga menetapkan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus itu dan masih menjalani penahan di Jakarta.