Komnas HAM Angkat Bicara Usai 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditangkap

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penahanan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif adalah langkah tepat. 

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam


JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengaku pihaknya ikut menghadiri undangan penjelasan subtansial dan update langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sumatera Utara (Sumur) terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (8/4). Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya.


"Komnas HAM mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Choirul dalam keterangannya, Sabtu (9/4).


Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

 

"Penahanan terhadap 8 orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," lanjutnya.


Ia menambahkan bahwa hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik. 


"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," tuturnya.


Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. 


"Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkas Choirul Anam.


****

Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Instagram TIMES, lalu pencet tombol follow. Semakin banyak yang follow, maka kami akan semakin bersemangat mencari dan menyuguhkan berita lucu, penting, dan menarik untuk anda.

****