Gonjang-ganjing Kepengurusan Peradi, Ini Ketua Umum Yang Disahkan Ditjen AHU

Pengumuman ini terbit di tengah perseteruan panas antara dua pengacara kondang, yakni Hotman Paris versus Otto Hasibuan.

Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga

JAKARTA - Kementerian Hukum & HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Dari SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan Sekjen Harry Ponto SH. Kemudian mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan SH dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4).

Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH. Ini dipenting diketahui, agar masyarakat luas bisa menyimpulkan gonjang-ganjing siapa kepengurusan yang sah dan tidak sah.

"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gonjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui surat elektronik, Rabu (27/4).

Soegeng Teguh Santoso SH, Sekjen Peradi kubu Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H pada Rabu pagi, jam 06.00 WIB.

Pengumuman ini terbit di tengah perseteruan pengacara kondang Hotman Paris versus Otto Hasibuan.

"Info yang mengejutkan advokat, Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai," kata Soegeng.

"Karena pemerintah melalui Dirjen Ahu mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," sambungnya.