Dua Pemuda Babahrot Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP M Nasution, SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap MT (26) warga Desa Blang Raja, Babahrot dan SY (21) warga Desa Pante Rakyat, Babahrot dalam kasus Narkotika. Kamis (07/04).


Dua pemuda Babahrot, MT (26) dan SY (21) menunjukkan barang bukti beruba ponse dan narkotika jenis sabu. FOTO: IST

BLANG PIDIE  - Penangkapan dilakukan di desa Pante Cermin kecamatan Babahrot jam 00.30 WIB. Pihaknya menenemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan 1 unit ponsel merk realme note 5.


"Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu," kata Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH, dalam keterangannya, Jumat (8/4).


Untuk memastikan informasi tersebut petugas yang diturunkan sempat melihat terduga pelaku sedang melintas.


"Pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan pelaku," sambungnya.


Namun pelaku yang sempat mencoba kabur sambil membuang sesuatu yang diduga barang bukti, untungnya dapat diamankan hingga menghubungi perangkat desa setempat. 


"Setelah pelaku diamankan petugas menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir di TKP," terang dia.


Pelaku kemudian mengakui bahwa barang yang dibuang dalam plastik bening berupa sabu miliknya yang hendak dijual. 


Dalam kasus tersebut pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



****

Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Instagram TIMES, lalu pencet tombol follow. Semakin banyak yang follow, maka kami akan semakin bersemangat mencari dan menyuguhkan berita lucu, penting, dan menarik untuk anda.

****