Biaya Haji 2022 Naik Rp 4 Juta, Makan Ditambah Dari 2 Kali Jadi 3 kali

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M mengalami kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020 menjadi Rp39.886.009. Tapi jangan khawatir, kekurangan sekitar Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: KEMENAG


JAKARTA - Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama. 


Bipih sebutnya telah ditetapkan dalam Panja yang diikuti Komisi VIII DPR RI dan Kemenag. Yandri menyatakan rata-rata Bipih yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp39.886.009.

 

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji Rp39.886.009," ujar Yandri dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). 


Yandri mengatakan biaya ini mengalami kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

 

"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

 

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya. 


"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri. 

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. 


Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

 

Ace menyampaikan, disepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1443 H/ 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler adalah sebesar Rp81.747.844. Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. 


"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," terang politisi Partai Golkar itu.

 

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR. 


"Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut.