Mahasiswa di Aceh Ditangkap Gara-gara Barang Haram

Satuan Reskrim Narkoba Langsa, meringkus seorang Mahasiswa MS (26) pada Minggu (6/3) dini hari


Barang bukti. FOTO: IST

LANGSA - Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 02:00 WIB, di sebuah rumah Gp PB Beurumo Kecamatan Langsa Barat.


Pihaknya menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu (6,05) gram, 1 plastik yang terdapat sisa BB, 1 plastik tembus pandang, 1 kotak dompet warna putih berisikan plastik klip, 1 unit HP Realme warna Hitam.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantara melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan penggerebekan dilakukan di rumah pelaku.


"Pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. PB Beuromo Kec. Langsa Barat," kata Agung, kemarin.


Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah tersebut, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Sudah meresahkan masyarakat setempat," pungkasnya.


Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki selaku pemilik rumah a.n. MS Bin M.H, serta dalam kamarnya ditemukan barang-Bukti yang diakui adalah milik pelaku.


Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.