Kasus Pilchiksung Draw, P2K Ladang Neubok Harus Lakukan Ini Dalam 7 Hari...

Hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) draw di Desa Ladang Neubok, Jeumpa, Aceh Barat Daya sudah ada jalan keluarnya. Rujukannya Qanun.


Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya Reza Kamarullah. FOTO: IST

BLANG PIDIE  - Jalan keluar itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Reza Kamarullah. Menurutnya, penyelesaian masalah Pilchiksung draw itu sudah diatur dalam Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Paragraf 15 Pasal 35 Ayat 2.


"Dalam hal terdapat lebih dari 1(satu) calon keuchik memperoleh suara terbanyak yang sama, P2K mengadakan pemilihan ulang," kata Reza, dalam keterangannya kepada Times.id, Rabu (23/3).


Lebih lanjut, jelasnya, pelaksanaan pemilihan ulang sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 2 ditetapkan oleh P2K paling lama 7 Hari sejak hari pemilihan.


Diketahui sebelumnya, hasil Pilchiksung Desa Ladang Neubok Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya tanpa pemenang. Dua calon keuchik dengan suara tertinggi, perolehannya sama alias draw.


Dua calon keuchik yang draw itu adalah M. Said, kandidat nomor urut 1 dan Muhammad Nazar Kandidat Nomor Urut 2. Keduanya, sama-sama memperoleh 206 suara.


****

Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Instagram TIMES, lalu pencet tombol follow.


****