Haris & Fatia Jadi Tersangka, DPR: Pembungkaman Demokrasi

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan status tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Ia menilai langkah hukum itu adalah bentuk pembungkaman demokrasi.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. FOTO: IG


JAKARTA - Politisi PKS ini menilai, pada hakikatnya, menjadi pejabat di negara yang menganut sistem demokrasi memang harus siap dikritik.


Seperti diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.


Nasir menyarankan, jika ada konten di video itu yang menyinggung Luhut, sebagai pejabat di negara demokrasi harusnya tidak langsung ujug-ujug dibawah ke ranah hukum.


"Pendekatannya itu harus dialog, bukan pendekatan kekuasaan. Kalau demokrasi ini dihadapi dengan pendekatan kekuasan yang terjadi adalah pembungkaman," kata Nasir, Sabtu (19/3).


Ia berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan arahan kepada bawahannya agar demokrasi dihadapi dengan kepala dingin dan hati terbuka.


"Jangan sampai negara ini hanya tinggal hukum saja, enggak ada demokrasinya. Hukum aja semuanya terus. Tapi kalau demokrasi aja terus, juga orang akan sebebas-bebasnya.

Jadi kita mohon status tersangkanya dihilangkan," sambungnya.


Ia juga mengingatkan salah satu terobosan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yakni restorative justice. Yakni penyelesaian masalah dengan pendekatan pertemuan antara korban dan terdakwa tanpa proses di 0engadilan.


Apalagi, sepengetahuannya, Haris dan Fatia bukanlah sosok aktivis yang asal bunyi.  "Kerugian besar, kalau negara kehilangan warga negaranya yang kritis. Jangan atas nama pembangunan kita anti kritik," tutupnya. 


Sebelumnya, Luhut merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dalam video yang diposting Haris. Pensiunan Jenderal TNI ini melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.


Nurkholis, Kuasa Hukum Haris dan Fatia memastikan kedua kliennya itu siap memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan Haris, sebutnya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia, pukul 14.00 WIB.


"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP," kata kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers secara daring, kemarin.