DPP Perti Dukung Sertifikat Halal Kemenag

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPP Perti) Undrizon, mengatakan Perti mendukung sertifikasi halal yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).


Sekjen DPP Perti Undrizon. FOTO: S VALENTINO A

JAKARTA - "Kalau saya pribadi mendorong, cocok ini dengan pak Yaqut (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Undrizon, dalam keterangannya kepada Times.id, di Jakarta Sabtu (19/3).


Sebelum heboh logo halal, milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, ia mengaku pernah melakukan advokasi itu sertifikasi halal produk antigen. "Perti dapat orderan itu," ungkapnya.


Menurutnya, sertifikasi halal baiknya satu pintu. Agar pelayanan publiknya tidak berbelit-belit. Ia mendukung lahirnya UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang baru, agar pengurusan sertifikat halal bisa dilayani BPJPH,


"Kalau dulu semua di MUI. Perpindahan JPH menjadi satu tempat saya mendukung itu," imbuhnya.


Kendati demikian, bukan berarti keberadaan dewan fatwa MUI dibubarkan. Menurutnya, pemerintah tetap bisa menggandeng MUI untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan.


"Supaya ormas itu hidup. Karena dia lebih dekat dengan masyarakat lebih dekat kepada UMKM," ujarnya.


Sertifikasi halal ini, jelas Undrizon, juga memberikan dampak positif bagi pedagang dan UMKM.


"Kalau dahulukan mereka kan canggung. Bagaimana mengurusnya, mahal. Dengan adanya JPH ini kan bisa lebih terjangkau bisa melalui ormas. Jadi misalnya NU atau bisa melalui Perti," ujar Undrizon.


Undrizon sendiri mengaku disertasinya berkaitan dengan JPH. Ia ikut membedah UU perindustrian, yang berhubungan dengan hukum perindustrian rekonstruksi untuk kesejahteraan.


"Maka disitu ada pengaturan JPH itu belum ada di UU Perindustrian kita yang baru  Saya ingin memasukkan ini, bahwa JPH itu harus diakomodir, disamping ISO dan lainnya. Ini hikmah bagi umat Islam sebenarnya yang kebanyakan Ekonomi kelas ekonomi kebawah," imbuhnya.


Dengan JPH ini kan, jelas Undrizon, lebih terbantu UMKM. Sehingga gagah dia. Mm Misalnya Gerobak bakso pasang JPH, nasi goreng, pasang JPH, mie ayam pasang JPH.


"Maka ada kepastian hukum buat pengusaha kecil," pungkasnya.