Doni Salmanan Tersangka, Setelah Diperiksa 13 Jam & Dicecar 90 Pertanyaan

Crazy rich atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan resmi berstatus sebagai tersangka, setelah diperiksa 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, Rabu (9/3) dini hari WIB tadi. FOTO: INSTAGRAM

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri mengatakan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.


“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya, Rabu dini hari tadi.


Ia menceritakan, Crazy Rich Bandung itu menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai saksi, Selasa (8/3) kemarin. Dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.


Ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik, sebelum akhirnya resmi ditahan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.


Alasan subjektif penyidik, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.


“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.


Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.


Selebgram dengan 2,3 juta follower ini dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 lalu.


Status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan ditingkatkan penyidik pada Jumat (4/3). Sudah 12 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 7 saksi korban, 3 ahli dan 2 saksi dari perusahaan paymet gateway.


Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube.