BPN Wajibkan Kartu BPJS Kesehatan Untuk Jual Beli Tanah, PKB: Kebijakan Konyol!

Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022. 


Politisi PKB Luqman Hakim. FOTO: IST

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim blak-blakan mengatakan kebijakan kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu konyol. Karena aturan tersebut sama dengan memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan.


"Ini merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual-beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" tanya Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/2).


Secara filosofi konstitusi, jelasnya, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. 


"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," lanjutnya.


Politisi PKB ini meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. 


Jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. 


"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," pungkasnya.