Aceh Kembali PPKM, Ini Daftar Status Wilayah Level 1 hingga 3 Serta Sanksi Yang Melanggar

Usai mendapat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM, Gubernur Aceh Nova Iriansyah langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pemberlakuan PPKM, salah satu isinya adalah penetapan wilayah dengan level PPKM yang berbeda, serta sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: IST

ACEH - Aceh kembali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 1 hingga 3 mulai 15 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Ingub Aceh NOMOR 04/INSTR/2022.

Sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, Simeulue dan Gayo Lues masuk dalam kriteria level 1, yang mana wilayahnya ditetapkan  selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Selanjutnya, Kota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, yang juga mengatur PPKM Mikro secara umum, serta secara khusus dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sedangkan yang terakhir adalah Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua Bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3.

Selain penetapan wilayah dengan level PPKM yang berbeda, dalam Ingub juga diatur soal sanksi bagi Kepala Daerah baik Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tak hanya Kepala Daerah, pelaku usaha, restoran maupun pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub, akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 serta Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.