Hore! Syarat Wajib PCR Dihapus Untuk Transportasi Udara

Setelah banyak diprotes kiri-kanan, pemerintah akhirnya menghapus syarat wajib tes PCR untuk transportasi udara atau menggunakan pesawat terbang.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

JAKARTA - Sebelumnya, tes PCR kembali diwajibkan oleh pemerintah untuk perjalanan udara. Tapi kemudian setelah diprotes, harga PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu dalam pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau Jawa-Bali.


Tadi, secara mengejutkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan penghapusan tes PCR sebagai syarat untuk penerbangan.


"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menko Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dengan wartawan Istana, Jakarta, Senin (1/11).


"Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," sambungnya.


Menurut Menko Muhadjir, penghapusan tes PCR ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


"Sesuai dengan usulan bapak Mendagri," jelasnya.