Polda Banten Tahan Polisi Yang Smack Down Mahasiswa

Akibat perlakuan kekerasan dengan membanting mahasiswa yang tengah menggelar aksi di Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu, seorang polisi ditahan di Mapolda Banten.


Sejumlah polisi terlihat membantu mahasiswa korban kekerasan. Foto: IST

JAKARTA - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial NP ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten sejak pertama kali diperiksa dalam kasus 'smack down' yang menyita perhatian publik.


Akibat kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala 'smack down'.

"Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Shinto Silitonga dalam keterangannya.

Brigadir NP yang membanting mahasiswa tersebut, diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Banten.

Dari keterangan diatas, Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.

"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," jelasnya.

Korban smackdown, MFA, kini sudah berada di RS Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi kesehatannya diketahui secara menyeluruh.