Maki Lapor Jaksa KPK Soal Dugaan Bendera HTI Di Atas Meja Kerja

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan jaksa KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Yaitu adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diatas meja kerja KPK.


Koordinator MAKI - Boyamin Saiman. Foto: IST

JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Laporan dilayangkan Boyamin Saiman ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto.


Dalam hal tersebut, Boyamin mengasumsikan dari keterangan KPK bila bendera itu ditemukan di lantai 10 di mana menjadi ruang kerja bidang penuntutan KPK.

Polemik bendera tersebut, dapat diduga jaksa yang bertugas di KPK, pembawa atau penyimpan bendera tersebut telah melanggar kode etik jaksa, serta diduga melanggar kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Boyamin berharap, laporannya diproses oleh Jamwas Kejagung. Karena persoalan ini adalah terkait Kode Etik Jaksa, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur, dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya.

Sebelumnya, MAKI telah mengajukan pengaduan mereka kepada jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung, perihal dugaan pelanggaran kode etik atas peristiwa foto bendera di kpk. Dengan teradu jaksa yang bertugas di kpk, terkait bendera di lantai 10 gedung kpk.