Komentari Gugatannya ke MA, Yusril Pertanyakan Mahfud Negarawan Atau Politisi?

Statemen Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam sebuah diskusi publik soal gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA tidak berguna, langsung direspon Yusril, bahkan Yusril mempertanyakan Posisi Mahfud, seorang negarawan atau politisi.


Yusril Ihza Mahendra. Foto: IST

JAKARTA - Diskusi Publik yang bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman dipandu Didik J Rachbini di Twitter lewat akun @djrachbini pada Rabu 29 September 2021, langsung mendapat respon oleh Yusril lewat akun facebooknya (Yusril Ihza Mahendra).


Tanggapan Yusril tersebut, akibat pernyataan Mahfud yang mengatakan tidak ada gunanya Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan olehnya ke MA.

Menurut Advocad senior tersebut, jika dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya. Karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa. Dan itu bisa dianggap tak berguna.

Akan tetapi, jika dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar. Alasannya adalah, ke depan, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945. Lantas Yusril mempertanyakan posisi Mahfud apakah negarawan atau politisi.

Bahkan Yusril menyingkung Mahfud telah berkomentar diluar konteks. Menurut Yusril, Mahfud beranggapan apa yang dilakukan Yusril saat ini upaya untuk menjatuhkan AHY. Padahal, sebagai Advocad ia mengaku tidak berurusan dengan hal tersebut.

"Saya bekerja profesional sebagai Advocad, namun jika nanti para politisi memanfaatkan Putusan MA untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur, terangnya.

Berikut tanggapan Yusril dinding facebooknya secara lengkap:

TANGGAPAN ATAS KOMENTAR MAHFUD MD

Yusril Ihza Mahendra

Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang  pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tdk ada gunanya.

Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.

Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai2 sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.

Keputusan2 partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tdk akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh2nya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?

Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat.

Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.***

Jakarta 30 September 2021

Sebelumnya, Menko Polhukam menyebut, gugatan AD/ART Demokrat kubu Moeldoko yang diajukan lewat Yusril tidak berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.

Menurut Mahfud, meskipun Yusril menang atas judicial review, struktur pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Jadi begini, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang nantinya, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," terang Mahfud.