Kenaikan UMP 2022 Harus Realistis, Ekonomi Baru Merangkak

Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten atau Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang

Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015. 


Format baru yang diatur dalam PP No. 36 tahun 2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah 

tangga.


Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan 

UMP 2022. 


Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7 s/d 10 persen rumus dan dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai 

merangkak.


Ekonomi kita baru mulai merangkak ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali. 


Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini. 


Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman2 Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. 


Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini.


Saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari BPS yang akan dijadikan variable untuk menghitung besaran UMP tahun 2022, mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.


Yang jelas bahwa UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan Pekerja setiap tahun.


Dunia usaha mengajak serikat pekerja atau buruh untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. 


Kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan mengambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia.


Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik,pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP ditahun 

tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif. 


Mari kita hadapi bersama ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan,saling menopang dan memahami untuk 

dapat bertahan dan bangkit kembali ketika Covid semakin melandai.


Ekonomi membaik maka 

kesejahteraan buruh atau pekerja juga akan semakin membaik.


Sarman Simanjorang

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta

Anggota LKS Tripartit Nasional

Mantan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta selama 3 periode.