Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Cuti Bersama "Natal"

Usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah telah memastikan untuk menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 mendatang. Dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan massa.


Rakor Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022 - Kemenko PMK. Foto: IST

JAKARTA - Hal itu disampaikan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rakor pada Selasa 26 Oktober 2021 kemarin.

Tujuan pemerintah meniadakan cuti bersama natal adalah, untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru. Yang mana sesuai arahan Presiden, bahwa semua pihak tidak boleh lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

"Kegiatan yang berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya disinyalir dapat menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19," ungkap Menteri Muhadjir.

Lanjutnya, lewat Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, telah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021, namun yang ada hanya libur Sabtu dan Minggu biasa, karena jika dilihat, 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Selain itu, Menteri Muhadjir juga telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya antara tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Rakor tersebut berlangsung secara daring dan luring, dipimpin oleh Menteri Kemenko PMK Muhadjir Effendy, dan dimoderatori oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam Rakor tersebut, turut hadir perwakilan sejumlah instansi seperti Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.