Dewas Siap Terima Laporan Terkait 8 Orang KPK Pegangan Azis, Namun Sertakan Bukti

Isu adanyan 8 orang dalam instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin dalam mengamankan perkara, ditanggapi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas siap menerima laporan masyarakat terkait isu tersebut, namun disertai bukti-bukti.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: IST

JAKARTA - Informasi terkait adanya orang-orang pegangan Azis di KPK, terungkap saat persidangan
perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju serta pengacara Maskur Husain pada Senin 4 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, yang isinya sebuah percakapan antara Yusmada dengan M. Syahrial, tak lain Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. Disana disebut terkait jumlah orang Azis di KPK.

Namun, Stepanus Robin yang duduk sebagai terdakwa membantah. Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya akan bekerja serius dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

"Dalam hal ini KPK akan mendalami lebih lanjut, terkait keterangan saksi yang menyebut dugaan ini, dan juga mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antarkeduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," ungkap Ali.

Sebelumnya, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ikut berkomentar soal kabar orang pegangan Azis di KPK. Ia menjelaskan, kasus Stepanus Robin diungkap oleh dirinya dan penyidik lain yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bahkan dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Dewas KPK.

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel dalam akun twitter @nazaqistsha, Selasa Oktober 2021.