Buron Kasus Korupsi Proyek Listrik Batam Diringkus Kejagung

Usai empat tahun menghilang tanpa jejak, akhirnya Kejaksaan Agung berhasil meringkus Agus Mulyana, tidak lain adalah buron terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011 hingga 2012.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Kapuspenkum Kejagung). Foto: IST

JAKARTA - Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Sebelumnya Agus Mulyana ditangkap sekitar wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Selasa 26 Oktober 2021.

Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring, dalam kasus ini mereka telah divonis merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi mereka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar," kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan.

Leonard menjelaskan, sebelumnya Agus sudah divonis bersalah pada 3 November 2017 lalu, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta.

"Jadi ketentuannya adalah jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Leonard.

Agus menjadi buron, lanjutnya, setelah tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Leonard juga mengaku pihaknya sudah melayangkan panggilan tersebut secara patut. Namun, Agus telah melarikan diri selama hampir empat tahun tanpa jejak. Akhirnya, tim intelijen Kejaksaan baru terdeteksi keberadaannya di wilayah Jakarta pada Oktober 2021.

"Jadi, selanjutnya nanti akan dibawa ke Batam dengan pesawat, untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejari Batam," ucapnya.

Usai penangkapan buronan ini, Leonard langsung mengultimatum terhadap buronan kejaksaan lainnya, agar segera menyerahkan diri, karena ia dan jajarannya terus akan mengejar setiap buronan yang sudah ada di daftar.

Sebelumnya, jika melihat berdasarkan catatan yang dimiliki okeh Kejagung, saat ini ada sekitar 110 buron yang telah diringkus oleh tim Intelijen sejak Januari sampai Agustus 2021 ini.