7 Perusahaan BUMN Akan Dibubarkan, PT Industri Gelas Yang Pertama

Lama tidak beroperasi, akhirnya 7 perusahaan dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dibubarkan. Namun, dari ke-7 perusahaan yang ada, PT Industri Gelas menjadi perusahaan pertama yang akan dibubarkan.


Logo PT. Industri Gelas, salah satu perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Foto: IST

JAKARTA - Pernyataan terkait pembubaran PT Industri Gelas tersebut, disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga lewat konferensi pers secara daring pada Rabu 6 Oktober 2021.


Menurut Arya, kondisi kepailitan perusahaan yang akan dibubarkan berbeda-beda. Diantara 7 perusahaan yang telah direncanakan untuk dibubarkan, Iglas lah yang pertama.

Arya membeberkan, pihaknya telah mulai membayar pesangon beberapa karyawan. Namun, secara detail Arya tidak menjelaskan berapa tepatnya pesangon yang diterima mantan karyawan dan jumlah yang telah dibayarkan.

"Jadi yang ingin kita kejar dulu Iglas. Kita sudah melaksanakan pembayaran ke pihak karyawan. Artinya, para karyawan sudah dibayar oleh BUMN pesangon-pesangonnya," terang Arya.

Disisi lain, Kementerian BUMN belum bisa memastikan terkait mekanisme pembubaran Iglas. Akan tetapi, jika perusahaan masih tersangkut utang, maka pembubaran bisa dilakukan dengan cara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Yang jelas, nanti pembayarannya bisa kita mengadopsi beberapa mekanisme," terangnya.

Sebelum pembubaran ini dilaksanakan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan pada 23 September 2021 lalu, bahwa pihaknya ingin membubarkan tujuh BUMN yang sudah tidak beroperasi lagi.

Ke-7 perusahaan plat merah tersebut adalah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero) dan PT Industri Gelas.