Waaaw...!!! Rata-Rata Kekayaan Anggota DPR RI 23 milliar, Tertinggi 8 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020. Berdasarkan data KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan tertinggi Rp 23 Miliar. Namun ada juga yang paling fantastis sampai 8 Triliun.


Pahala Nainggolan. Foto: IST

JAKARTA - Dalam webinar talkshow
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN yang ditayangkan langsung lewat akun YouTube KPK Selasa 7 September 2021. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, berdasar analisa tim lembaga antirasuah, Anggota DPR RI memiliki kekayaan rata-rata tertinggi senilai Rp 23 miliar. Urutan kedua ada DPRD senikai Rp14 miliar. Selebihnya DPRD, dan pejabat BUMN kemudian anggota DPD.

Terkait dibeberkan data tersebut, pahala tidak bermaksud mengatakan rata-rata harta kekayaannya Rp 23 miliar itu anggota DPR, dan lebih kaya dibanding DPRD kabupaten kota. Tapi inilah gambaran bagi masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaan anggota DPR itu di angka Rp 23 miliar. Disusul DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp 14 miliar, dan BUMN serta yang terakhir anggota DPD.

Ia juga menjelaskan, bahwa anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta dengan nilai yang fantastis merupakan pengusaha ataupun mantan pebisnis. Kemudian mereka terjun ke dunia legislatif.

"Menurut Pahala, rata-rata kekayaan yang mereka dapat, hasil dari perusahaan yang mereka kelola," ucapnya.

Lanjut Pahala, yang menariknya, masih ada yang melapor bahwa hartanya minus Rp 1,7 Miliar diantara lembaga dan kementerian. Akan tetapi, ada juga nilai kekayaan tertinggi dan fantastis hingga Rp 8 Triliun.

Pahala juga menjelaskan, kebiasaannya politikus berlatarbelakang pengusaha punya cara dalam mengisi LHKPN-nya.

"Kalau yang pengusaha biasanya harga sahamnya saja yang diisi, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," tutup Pahala.