Puan Ingatkan Pemerintah Selesaikan RUU PDP Usai Data Pribadi Presiden Bocor

Usai NIK Presiden Jokowi mengalami kebocoran pada Jumat 3 September kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani, minta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (UUD) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

ILUSTRASI: TELAGA/TIMES

JAKARTA - Jagat maya dikejutkan dengan munculnya data pribadi presiden, dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga surat vaksinasi presiden dari tahap pertama sampai ke-3 terpublis secara jelas.


Atas kejadian tersebut, dan maraknya terjadi kebocoran data pribadi Puan kembali mengingatkan pemerintah dan meminta pemerintah agar dapat merancang UUD PDP. Komentar Puan muncul, usai data pribadi Presiden yang tersebar luas alias bocor.

"Jika data pribadi seorang pesiden saja bisa bocor, bagaimana dengan rakyat biasa," ucap Puan seperti dikutip laman resmi publikasi DPR RI Parlementaria.

Menurut Puan, kebocoran data yang dapat menyusahkan warga ini, harusnya pemerintah secara cepat menambal kekhawatiran masyarakat dengan UU PDP. Dengan begitu, pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data tersebut, bisa ditindak tegas.

"Kalau UU PDP sudah terselesaikan nantinya, maka yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," terang puan.

Terkait kejadian tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji cara melindungi NIK yang terlanjur tersebar ke publik.

"Kita tengah mengkaji, bagaimana cara kita lindungi NIK atau data pribadi yang sudah terlanjur ke publik," ungkapnya.

Zudan juga mengingatkan, agar masyarakat tidak sembarangan mengupload data-data pribadi seperti KTP ataupun KK di sosial media.

"Jadi kayak gambar KTP dan KK yang disebar google juga bisa jadi celah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," katanya  kepada wartawan jauh sebelum kejadian ini, tepatnya 27 Juli 2019 tentang peringatan akibat yang diterima masyarakat jika mengunggah data pribadi sembarangan.