Perludem: Badan Peradilan Khusus Pemilu Gak Relevan

Isu pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu (BPKP) mencuat, tujuannya untuk menangani atau mengadili sebuah perkara yang terjadi dalam pilkada. Namun Perludem mengganggap, pembentukan BPKP tidak relevan.


Fadli Ramadhanil. Foto: IST

JAKARTA - Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI menyatakan, dirinya enggan memperdebatkan lagi soal penting atau tidaknya badan peradilan khusus. Yang tugasnnya memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena semua itu tertuang dalam undang-undang.

Menurutnya, pemerintah harus merealisasikan pembentukan badan peradilan khusus pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang Pilkada.

Badan peradilan khusus ini, lanjutnya, memiliki hak kewenangan khusus untuk mengadili seluruh perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi dan perkara tindak pidana pilkada. Karena, penyelesaian perselisihan pilkada saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, kalau nanti badan peradilan khusus ini terbentuk, MK nggak perlu lagi tangani sengketa pilkad, sehingga MK lebih fokus tangani kasus diluar pilkada," ujar Guspardi, dikutip dari website resmi DPR RI.

Namun, soal pembentukan badan peradilan khusus pemilu, Sekretaris pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil
bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurutnya, dalam konteks saat ini sudah tidak relevan lagi membentuk badan peradilan khusus pemilu.

Karena, jika peradilan khusus pemilu ditujukan untuk penyelesaian sengketa hasil, MK sebetulnya sudah memutus hal tersebut pada awal 2020 yang lalu, dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

"Jadi nggak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Sehingga sengketa hasil pilkada, mestinya juga diselesaikan oleh MK," terangnya dalam pesan WhatsApss kepada times.id.

Isu peradilan khusus pemilu akan jadi sangat parsial, sambungnya. Jika tidak dibarengkan untuk menata jadwal pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu.