Hendardi Prediksi Putusan MA Bakal Senafas Dengan MK Soal TWK KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK, telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak bermasalah. 


Ketua SETARA Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi. FOTO: INSTAGRAM/@samuelwongso

JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi memprediksi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung (MA) besar kemungkinan akan diputus sama oleh Mahkamah Agung (MA).


“Bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud,” kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (1/9).


Karena, lanjutnya sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas. Apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018.


“Pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional,” sambungnya.


Hendardi berharap putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, dapat menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. 


“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” pungkas Hendardi.


Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Judicial review UU KPK yang diajukan KPK Watch Indonesia resmi ditolak.


"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa, 31 Agustus 2021.