Alex Noerdin Jadi Tersangka Usai Diperiksa Jadi Saksi

Usai menyambangi Kejagung untuk pemeriksaan sebagai saksi. Anggota DPR Fraksi Golkar ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.


Alex Noerdin saat digelandang petugas. Foto: IST

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan usai diperiksa jadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis 16 September 2021 menjelaskan, penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari kedepan, mulai kamis 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka. Namun ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam jumpa pers Leonard menjelaskan, bahwa Alex Noerdin yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu 2008-2018, melakukan permintaan untuk mengalokasikan gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas, yang bermaksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Menurut Leonard, akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar 30.194.452.79 dollar AS. Kerugian tersebut dihitung dari hasil penerimaan penjualan gas, yang dikurangi biaya operasional, kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara lainnya yaitu senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar, berbentul setoran modal, yang mana seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.