Sempat Jadi Buron KPK, Samin Tan Malah Divonis Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan, Senin (30/8). Harkat dan martabatnya juga minta dipulihkan.


Samin Tan, yang mengenakan rompi kuning dengan tangan diborgol usai berhasil ditangkap KPK setelah hampir setahun buron. 

JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) itu divonis bebas karena disebut tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," ucap hakim ketua Panji Surono.


Selain membebaskan terdakwa dari semua hukum, hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan. Termasuk hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. 


Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa KPK Samin Tan diyakini memberi suap sebanyak Rp 5 miliar kepada bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Uang suap itu, sebut Jaksa KPK, diberikan Samin Tan dengan tujuan agar Eni membantu permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. 


Ia diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Samin Tan, hampir setahun menjadi buronan KPK. Yakni sejak 6 April 2020. Ia baru berhasil ditangkap pada 5 Maret 2021.