Respons Kuasa Hukum Moeldoko cs, Usai Gugatan AHY Ditolak PN Jakpus

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko cs Rusdiansyah mengaku bersyukur atas ditolaknya gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).


Suasana persidangan saat membacakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (12/8) lalu. Foto: IST

JAKARTA - Gugatan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah perkara dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Ada 12 orang yang digugat oleh AHY saat itu, yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, dan Boyke Novrizon. 

"Alhamdulillah," kata Rusdiansyah kepada Times ID, Kamis (12/8). "Gugatan tidak dapat diterima, karena AHY selaku penggugat beritikad tidak baik," sambungnya.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/8). Hakim menyebut pihaknya sudah melakukan dua kali mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021. Sayangnya, mediasi itu gagal terlaksana karena kubu penggugat tidak hadir.

Selama masa persidangan, PN Jakarta Pusat memang beberapa kali melakukan mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku mediator. Di situs SIPP PN Jakpus, terdapat lima kali mediasi. Mediasi itu kemudian dinyatakan tidak berhasil.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Dimana selama ini AHY dkk menuduh klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang," terang Rusdiansyah.

Tapi faktanya, sambung dia, pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum.