PAN Revisi Peraturan Partai, Demi Pemilu dan Pilpres 2024

Usai bergabung dalam koalisi pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) langsung tancap gas dengan melaksanakan Rakernas II menuju pemilu 2024. Bahkan, demi menguatkan pemilu dan Pilpres 2024 mendatang, PAN mengambil keputusan-keputusan strategis, termasuk merevisi beberapa peraturan partai.


Eddy Soeparno (Sekjen PAN). Foto: IST

JAKARTA-, Selasa 31 Agustus 2021, PAN menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) II secara virtual. Seluruh DPW dan ketua wilayah ikut serta. Langkah dan keputusan-keputusan strategis pun muncul, demi menguatkan PAN di pemilu serta Pilpres 2024.


Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan, hasil Rakernas II tadi telah memunculkan beberapa keputusan, diantaranya merevisi peraturan partai, agar menguatkan PAN serta jaringannya di seluruh indonesia.

"Jadi tujuannya kita untuk bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melakukan kerja-kerja pemenangan terkait pemilu 2024 nanti," ucapnya.

Lanjutnya, kedua telah diputuskan untuk pembentukan badan saksi nasional dalam rangka pemenangan pemilu 2024. Selain itu, mendengarkan pandangan-pandangan dari ketua-ketua DPW ketua-ketua wilayah. Karena secara bulat, mereka telah memberikan dukungan kepada ketua umum, atas keputusan bergabung dalam koalisi pemerintah.

Eddy menambahkan, jadi sudah ada dukungan bulat dari ketua-ketua wilayah, selain daripada itu, secara bulat ketua-ketua wilayah telah memberikan mandat kepada ketua umum, untuk melakukan segala sesuatunya, guna penguatan dan percepatan pemenangan pemilu serta pilpres 2024 nanti.

"Sehingga ketua umum kita memiliki mandat dari Rakernas, gunanya adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggap penting dan perlu untuk pemenangan pemilu dan pilpres 2024," tutupnya lewat kiriman voice note.