Menanti Ketegasan Presiden Atas Temuan Komnas HAM Soal TWK

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah dipaparkan. Ada 11 pelanggaran HAM dan kecurangan oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketegasan Presiden pun dinanti terhadap temuan-temuan Komnas HAM.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto: IST
    
JAKARTA - Sempat mundur dari yang telah direncanakan sebelumnya awal agustus, akhirnya Komnas HAM telah merilis hasil investigasi terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Hal tersebut ditindak lanjuti oleh Komnas HAM usai mendapat aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif. Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mencatat sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, usai melakukan investigasi lebih dalam, pihak Komnas HAM bahkan memenukan 11 dugaan pelanggaran HAM dan kecurangan oleh pimpinan KPK.

Aktivis Hukum Feri Amsari menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM adalah bukti lain yang menggungkap bahwa proses penyelenggaraan TWK penuh dengan kecurangan.

"Ini tidak hanya melanggar konstitusi dan konfenan internasional soal hak asasi manusia, tapi juga melanggar perlindungan HAM yang terdapat di UUD nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, bukti investigasi oleh Komnas HAM sudah di paparkan, dimana memang terdapat 11 pelanggaran ham yang tidak hanya direncana oleh pimpinan kpk, tetapi kalau kita baca juga melibatkan institusi dibawah naungan presiden," jelasnya.

Lanjut Feri, untuk itu pimpinan KPK tidak bisa menghindar, karena temuan Komnas HAM tidak berdiri sendiri, ada juga temuan Ombusdman RI sebagai lembaga pengawasan dalam Penyelenggaraan pelayanan publik, juga menemukan cacat administrasi dari prosedur pembentukan UUD hingga penyelanggaraan tes TWK.

"Menurut saya, pimpinan KPK kalau memaksakan pelanggaran ham ini dibiarkan, karena ini sebuah pelanggaran konstitusi, sementara presiden saja yang melanggar konstitusi dapat diberhentikan apalagi pimpinan KPK. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus betul-betul bersiap untuk diberhentikan jika memang pelanggaran ham ini ditindak lanjuti oleh Komnas HAM berupa rekomendasi kepada presiden," tegasnya.

Feri menambahkan, dalam hal ini Presiden harus punya sikap tegas sebagai pimpinan tertinggi, kepala negara dan kepala pemerintahan, bahwa lembaga-lembaga yang melanggar HAM dan melanggar konstitusi tidak boleh dibiarkan. Pimpinan KPK terlibat melakukannya, harus segera diberikan sanksi yang tegas karena ini pelanggaran HAM dan konstitusi.

"Yang jelas, Presiden juga harus betul-betul berani dan bersikap tegas, karena Presiden dituntut untuk melindungi lembaga KPK, melindungi HAM dan tidak bersikap abu-abu terhadap pelanggaran tersebut," tutupnya lewat kiriman sebuah voice note WhatsApp.