Kasus Asabri, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Usai menetapkan 9 tersangka sebelumnya, Kamis 26 Agustus 2021 Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri yaitu Teddy Tjokrosaputro, Teddy resmi ditahan sejak 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 


Tersangka kasus pencucian uang PT. Asabri. FOTO : IST

JAKARTA-, Secara resmi,  Kamis 26 Agustus 2021, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumunkan, dengan menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri
Teddy Tjokrosaputro, selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk. Kasus ini negara menimbulkan kerugian sebesar 22,78 trilliun.

Dalam hal ini, Teddy diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga saudara kandungnya, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

"Teddy ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya Kamis 26 Agustus 2021.

Lanjutnya, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"selanjutnya terhadap tersangka Teddy akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan tujuan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ungkapnya.

Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Tersangka Teddy telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sebelum Teddy, 9 tersangka yang ditahan sebelumnya adalah, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.