50 Ribu Buruh Di-PHK Sejak Januari, KSPI: Omnibus Law Gagal Buka Lapangan Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang ter-PHK sejak awal tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said dalam konferensi pes virtual, Senin (23/8).


Presiden KSPI Said Iqbal. FOTO: Tangkapan layar YouTube



JAKARTA - Ancaman PHK sudah di depan mata. Data KSPI kurang lebih 50 ribu buruh ter-PHK dari mulai awal tahun 2021,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.


PHK ini, sebutnya tak cuma karena Covid-19. Tapi juga disebabkan faktor yang tidak terkait langsung dengan Covid-19. 


“Industri yang terkena PHK adalah tekstil, garmen, dan sepatu. Salah satu sebabnya adalah permintaan dari luar negeri yang menurun," ungkapnya.


Dia mencontohkan, untuk produksi sepatu seperti Nike, Adidas, dan Puma dengan orientasi ekspor. Penurunan kapasitas produksi terjadi karena permintaan menurun. Sama halnya dengan industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M. 


Ia merinci, hampir 7.100 buruh yang di PHK di Bandung Barat 4.000 orang di Cimah. Industri lain yang terkena PHK yaitu pabrik yang memproduksi komponen otomotif dengan orientasi ekspor. 


"Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Dan itu sudah di PHK masih ratusan buruh yang ter PHK di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," tuturnya.


Sektor lain yang terdampak adalah industri keramik, farmasi, baja hingga pertambangan. Khusus di industri farmasi terjadi PHK karena adanya penurunan produksi obat non COVID-19. Selain itu, industri baja. Selain itu, sektor pertambangan, dan batu bara juga terjadi penurunan. 


Dari data yang terkumpul di KSPI dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di SPN, pada bulan Juni 2021 saja telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah. 


Selain itu, serikat pekerja ASPEK Indonesia, anggota KSPI lainnya telah melaporkan terjadi PHK di sektor retail, tol, Toserba hampir 8 ribu buruh; seperti di Giant 6.332 buruh, Indosat 700 buruh, JLJ 1000 buruh, Ibis 100 buruh, Phyto Farma 350 buruh, Ramayana 100 buruh, G4S 100 buruh, dan Metropolitan Mall 50 buruh.


Juga telah dilaporkan di Purwakarta, ratusan buruh ter-PHK di industri komponen otomotif dan ribuan karyawan kontrak ter PHK akibat tidak diperpanjang kontraknya di puluhan pabrik komponen otomotip dan elektronik di kawasan industri Bekasi.


Said Iqbal menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat ada ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja. Tetapi yang ada, yang ada karyawan tetap dipecat dan direkrut baru. 


“Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan," tandasnya.


Karena itulah, pihaknya menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. Dan jika pun ada perekrutan, statusnya diubah menjadi outsourcing atau karyawan kontrak yang tidak memberikan kepastian kerja dan kepastian pendapatan.