KSPI Setuju PPKM Darurat, Tapi Minta Hak Buruh Dilindungi

Adanya wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu kedepan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi, bahwa KSPI setuju atas PPKM darurat, namun dengan pengaturan yang jelas dan tegas.


Presiden KSPI Said Iqbal

Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah untuk dapat memastikan supaya tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, sebagian pekerja sudah ada yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam pemotongan. KSPI meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi serta melakukam pemotongan upah buruh ditindak tegas.

"Kami meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh," tegasnya.

Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar, karena dapat dipastikan terjadinya komersialisasi vaksin.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 mencapai angka 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” tutup Said Iqbal.