Soal TWK Rahasia, Bolehkah Dibuka? Ini Kata Eks Ketua KIP

Peneliti dan Advisor Paramadina Public Policy Institute, Universitas Paramadina ini juga berpandangan lain. Soal TWK itu sebetulnya bisa kok dibuka.

Banyak yang penasaran, bagaimana sebetulnya poin per poin soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diberikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang beredar, baru dari mulut ke mulut peserta tes. Apa boleh dibuka soal tes itu ke publik?


Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun. Foto: PARAMADINA

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan materi tes kompetensi, seperti Ujian Nasional (UN) atau Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masuk dalam kategori informasi dikecualikan atau rahasia.

"Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Aman, sapaan karibnya dalam keterangan yang diterima Times ID, Rabu (2/6).

Sejauh ini, UU ini lah yang jadi alasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan membuka soal TWK pegawai KPK itu ke publik.

Namun, Peneliti dan Advisor Paramadina Public Policy Institute, Universitas Paramadina ini juga berpandangan lain. Soal TWK itu sebetulnya bisa kok dibuka ke publik. Tapi dengan catatan.

"Bila ada kepentingan publik yang lebih besar. Maka akses informasi bisa diberikan sebagian sesuai kepentingan publik tersebut," jelasnya.

Dalam UU KIP, terang Aman, memang suatu Badan Publik bisa menetapkan informasi tes kompetensi sebagai informasi yang dikecualikan. Tentu setelah ada pengujian konsekuensi, bahwa ada konsekuensi bahaya bila informasi itu dibuka.

"Misalnya kebocoran soal sebelum diujikan, yang tentu merugikan kepentingan negara dan kepentingan publik. Namun setelah diujikan, bila ada kepentingan publik yang lebih besar, bisa saja upaya membuka akses sebagian dilakukan untuk tujuan kepentingan publik tersebut,” tuturnya.

Menurut Aman, dalam menentukan apakah informasi di Badan Publik itu masuk kategori rahasia, dikecualikan atau informasi terbuka, dijelaskan dalam UU KIP pasal 2 ayat (4). Di sana menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, juga melewati pertimbangan bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

“Artinya, bila membuka infomasi tersebut ternyata kepentingan publiknya lebih besar, bisa saja kemudian informasi itu dibuka. Itu seperti yang diputus KIP ketika ada sengketa informasi mengenai materi Ujian Nasional (UN),” terang Aman lagi.

Ia menunjukkan putusan KIP yang bisa jadi yurisprudensi. Yakni putusan Nomor 244/VII/KIP-PS-M-A/2012 dalam sengketa informasi antara ICW (Indonesia Corruption Watch) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai informasi materi dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) yang diduga bocor sebelum diujikan. Ketika itu, ICW meminta informasi untuk menguji dugaan kebocoran materi soal dalam Ujian Nasional SMP/ MTs.

Nah, dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP pada kasus itu disebutkan bahwa informasi materi dan kunci jawaban soal UN merupakan informasi yang dikecualikan. Namun sebagian informasi kunci jawaban yang diminta oleh ICW yaitu mata pelajaran Matematika, IPA dengan kode soal tertentu sesuai yang diujikan di lokasi (locus delicti) yang diduga terjadi kebocoran dinyatakan oleh Majelis sebagai informasi terbuka.

Dengan cara tertentu membukanya. Kala itu, Kemendikbud memberi akses membuka informasi materi UN tersebut sebagian kepada ICW. Namun hanya dapat melihat tanpa mencatat dan/atau tanpa teknik perekaman.

“Putusan KIP tahun 2012 itu menunjukkan bahwa materi tes yang semula rahasia atau dikecualikan bisa saja dibuka sebagian bila ada kepentingan publik yang lebih besar, misalnya untuk mengetahui kesetaraan materi antar peserta dan sebagainya, atau meneliti apakah ada kebocoran atau tidak,” pungkasnya. (*)