Komnas HAM Sudah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait Kasus Alih Status

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti pengaduan 75 orang Pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam didampingi Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto menerima kedatangan perwakilan 75 pegawai KPK di Kantor Komnas HAM Selasa (8/6). Sumber: Komnas HAM

JAKARTA - Sejauh ini, Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut.

"Hingga hari ini (Selasa, 8 Juni 2021), Tim telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan 19 orang pegawai KPK," bunyi keterangan pers Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan.

Tim bentukan Komnas HAM itu sudah menerima sejumlah dokumen dari Pengadu yakni sebanyak 3 bundel.

Tim ini juga telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri.

"Selain itu, Tim juga telah melayangkan surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 sebanyak 10 (sepuluh) surat yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diadukan dan terkait guna dapat hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut," sambung keterangan pers itu.

Selanjutnya, pada minggu ini Komnas HAM sedang mendalami dan menyiapkan kembali surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap 5 (lima) pihak-pihak lain yang termasuk dalam konstruksi peristiwa.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respon yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa," harap lembaga yang diketuai Ahmad Taufan Damanik ini.

"Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," tutup keterangan pers berkop logo Komnas HAM ini.