Miris! Minta THR, Karyawan Indomaret Ini Terancam Penjara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengutuk keras dijadikannya seorang buruh PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.

Aparat kepolisian tampak tengah berjaga-jaga di depan salah satu mini market. Foto: Twitter @polisiid1

JAKARTA - Permasalahan ini, kisah Said Iqbal, berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.

Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari. Tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Said Iqbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.

“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal, Selasa (11/5).

Ia menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, menurut Said Iqbal patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.

“Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi,” imbuhnya.

Presiden KSPI ini menilai ironi, ketika buruh menuntut pembayaran THR, malah dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. "Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding,” sebut Iqbal.

Pengurus pusat organinasi buruh dunia (ILO Governing Body) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu mempertanyakan keberpihakan negara dalam kasus ini?

"Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?” tanya Iqbal.

Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Said Iqbal mempertanyakan, kenapa harus ada polisi dan tentara dalam aksi itu. "Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?” tanya dia lagi.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar peraturaan perundang-undagan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Said Iqbal mengaku akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh.Terlebih ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Di samping itu, KSPI juga akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya.

Said Iqbal juga akan menyerukan kaum buruh untuk melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret, serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.

Tidak cukup dengan itu, KSPI juga akan melakukan aksi di Bursa Efek Indonesia untuk mempersoalkan saham milik grup perusahaan itu, karena mengabaikan hak-hak buruh.

Senada dengan Said Iqbal, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz sebagai serikat pekerja yang menaungi Anwar Bessy akan melakukan pembelaan penuh. Dalam hal ini, KSPI dan FSPMI memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan Anwa Bessy tidak bersalah dan meminta menajemen PT Indomarco Primatama mencabut perkara dan mempekerjakan kembali Anwar Bessy serta memenuhi semua hak-haknya sebagai pekerja di PT Indomarco.

“Bilamana ini tidak dipenuhi, maka bisa dipastikan KSPI dan FSPMI akan melakukan kampanye nasional dan internasional terhadap produk-produk Indomarco dan Indomaret," tantangnya.

Aksi, sebutnya akan dilakukan terus-menerus di toko-toko dan kantor-kantor Indomarco di seluruh Indoesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengukuti protokol kesehatan.