TKA China Dapat Karpet Merah, Buruh Lokal Dapat Tanah Becek

  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan sejumlah fenomena yang mencederai rasa keadilan buruh jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mulai dari larangan mudik, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tunjangan Hari Raya (THR).


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: Twitter @pcspeecianjur

JAKARTA - Mula-mula, Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti kebijakan larangan mudik, yang membuat puluhan juta buruh tak bisa pulang kampung. Namun di saat yang sama, TKA asal China dan India malah bisa melenggang kangkung di Indonesia. Bahkan dengan mencarter pesawat.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (11/5).

Bagi buruh, sambungnya, kedatangan TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor, yang sebagian besar diantaranya adalah buruh malah dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” kesalnya.

Iqbal menegaskan bahwa kedatangan TKA dari China dan India tersebut adalah fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.

Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan. Karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi. “Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law," kritiknya.

Ia mengurai, jika sebelum adanya omnibus law UU Ciptaker, TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menaker, kini tidak perlu lagi menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.

"Tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA)," sebut dia.

Walhasil, TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis. Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Said Iqbal juga mengaku heran, kenapa justru harus pejabat yang membela keberadaan para TKA China tersebut. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di PT mana saja para TKA tersebut bekerja.

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut agar pengiriman TKA China dan negara lainnya ke Indonesia dihentikan. Terutama di masa pandemi dengan alasan apapun. “Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China," protesnya.

Said Iqbal juga mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibatalkan. Khususnya pasal tentang TKA, agar kedatangannya harus mendapat izin tertulis dari Menaker.

Soal THR, tercatat ada ratusan perusahaan yang melanggar surat edaran Menaker tentang THR yang dilaporkan ke posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.

Perusahaan-perusahaan bandel ini, rinci Said Iqbal bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Perusahaan yang masih mampu dan bisa beroperasi. Namun sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.

Said Iqbal bahkan menyebut PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain.

"Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” pungkasnya.