Alasan Moeldoko cs Tak Hadiri Sidang

Partai Demokrat pimpinan Moeldoko ternyata punya alasan kenapa mangkir dari pengadilan yang menyidang gugatannya sendiri. Gara-gara 3 kali berturut-turut tak hadir, gugatan tersebut akhirnya digugurkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/5) lalu.


Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Versi Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua. Foto: Ist

JAKARTA - Disebut-sebut, mangkirnya Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dari persidangan, karena sudah tak punya tenaga lagi. Sudah keok, kalang kabut dan game over.

Eh tapi, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua membantah. Perjuangan pihaknya melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum tamat. Dia meluruskan bahwa, perjalanan gugatan di pengadilan tidak seperti diberitakan.

"Siapa bilang (keok), ini sengaja dimainkan sama mereka. Tadi saya hadir kok di pengadilan. Itu permainan saja untuk membuat framing publik," kata Max ketika dihubungi.

Max punya alasan kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri ketiga persidangan itu. Namun, ia menyarankan agar mengonfirmasi ke pihak kuasa hukum untuk mendapatkan penjelasan detil. Yang jelas, ia memastikan pertarungan di pengadilan masih berlanjut. Belum game over.

Kuasa hukum penggugat Rusdiansyah yang dikonfirmasi, menjelaskan duduk perkara kenapa pihaknya disebut tidak pernah menghadiri sidang. Dia bilang, gugatan tersebut sebetulnya sudah dicabut sejak tanggal 16 April lalu. Sebelum sidang pertama dimulai.

"Kita sudah cabut (gugatannya) dan surat tanda terima sudah ada sama kita. Kita heran juga kenapa sidang masih lanjut," ujar Rusdiansyah yang dihubungi tadi malam.

Ia menduga ada misinformasi atau miskomunikasi dalam perjalanan sisang tersebut. Meskipun, ia melihat panitera sudah membacakan surat pencabutan gugatan mereka. "Tapi pihak tergugat masih meminta melanjutkab sidang," imbuhnya.

Pencabutan gugatan itu dilakukan, karena pihak KLB ingin mengajukan gugatan baru. Isinya kurang lebih sama, yakni soal AD/ART tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik. "Tapi apapun itu, kita hormati (putusan majelis hakim)," ujar Rusdianyah.

Jika merujuk pada pengguguran gugatan yany diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), pihaknya masih punya kesempatan memasukkan gugatannya sekali lagi. "Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi," tandasnya.

Ngototnya pihak KLB mengajukan gugatan baru, jelas Rusdiansyah karena AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Undang-undang Partai Politik.

"Karena itu teman-teman ini merasa perlu menyelamatkan Partai Demokrat," tutupnya.

Seperti diketahui, gugurnya gugatan yang diajukan Moeldoko cs, diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Penyebabnya: pihak penggugat tidak pernah menghadiri persidangan.

Tercatat, sudah tiga kali Moeldoko cs tidak menghadiri persidangan. Pertama, sidang yang digelar pada 20 April 2021. Lalu, kedua sidang 27 April 2021 dan sidang terakhir yang berlangsung kemarin Selasa (4/5).

"Kita telah tiga kali memanggil (penggugat) dan melaksanakan persidangan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, kemarin.

Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY. Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur. Mereka juga dihukum membayar biaya perkara.