Kubu AHY Malah Kasihan Lihat Marzuki Cs Cabut Gugatan

Bukannya senang, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) malah kasihan sama Marzuki Ali cs yang mencabut gugatan pemecatan sebagai kader Demokrat.


  • Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika menerima audiensi Jaringan Aktivis Lintas Disabilitas di Auditorium Yudhoyono DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (22/3) lalu. Foto: IG

JAKARTA - Rasa kasihan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia berharap politisi senior Demokrat yang ingin mengkudeta AHY itu segera insaf.


Menurutnya, gugatan tersebut dicabut karena legal standing yang lemah. Karena berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Ia melanjutnya, menurut ketentuan, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," sentilnya.

Mantan Ketua Alumni UI itu juga berharap politisi senior yang ingin mengkudeta AHY lewat Kongres Luar Biasa (KLB) juga segera insaf. Karena, KLB yang menurutnya disokong oknum kekuasaan itu tidak sah alias abal-abal.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," sindir Herzaky.

Seperti diketahui, pada Selasa (9/3/2021) lalu, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah melakukan pemecatan sebagai kader partai.

Nah, selang 2 pekan kemudian, kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana, Selasa (23/3).

"Ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Mendengar itu, ketua majelis hakim Rosmina mengaku senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan diluar persidangan.

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan," ujar Rosmina.