CSIS: Pemilu Serentak 2024 Wajib Direvisi

Peneliti Senior dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi menilai pelaksanaan Pemilu serentak 2024 wajib direvisi. Pemilu borongan semacam ini, menurutnya belum pernah ada didunia.


  • Peneliti Senior CSIS J Kristiadi. Foto: CSIS


JAKARTA - Kristiadi khawatir, Pemilu yang akan digelar serentak di 500 lebih daerah akan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Apalagi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga pemilihan presiden (Pilpres) dijadikan satu.

"Wajib direvisi, karena pemilu 2024 itu semua jadi satu. Ada 7 kotak yang saya yakin orang tidak akan cermat untuk memilih. Jadi apa gunanya?" kata Kristiadi dalam Webinar yang bertajuk Mengembalikan Khittoh Peran Partai Politik Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia, Rabu (24/3).

"Pemilu bareng, pengurus partai pun gak bisa bernafas juga," sambungnya.

Pemilu serentak 2024 itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Seruan agar UU tersebut direvisi sempat menguat. Sayangnya, sidang paripurna DPR sudah memutuskan RUU Pemilu tidak masuk lagi di program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

Presiden Jokowi, menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyampaikan tak berniat untuk merevisi UU tersebut. Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada.