Menteri LHK Pastikan UU Ciptaker Tak Bikin Hutan Over Eksploitasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan UU Cipta Kerja tak otomatis membuat hutan over eksploitasi.


Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi lahan food estate di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Foto: IST

JAKARTA - Hal itu ditegaskan Menteri Siti usai mengikuti rapat terbatas (ratas) secara virtual tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial dengan Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).


Menteri Siti menjelaskan prinsip kehati-hatian masih tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 maupun dalam aturan turunannya. Baik di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun di pasal-pasal UU Ciptaker. "Ada cantolannya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan, lewat konferensi video, Selasa (3/11).


Dalam prakteknya, untuk tidak menimbulkan over eksploitasi atau kerawanan lingkungan, instrumen kontrolnya dimasukkan. Pertama, sebut Siti, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). "Jadi dilihat dulu nih, aspek lingkungannya bagaimana. Strateginya bagaimana, rencananya apa," terangnya.


Secara teknis, aturan turunan soal instrumen daya dukung dan daya tampung juga akan secara detil diatur dalam PP. Ekosistem setiap lanskap, kata Siti punya daya dukung dan daya tampung.


"Ada cara untuk mengukurnya. Ini juga instrumen," sambung politisi Partai Nasdem ini.


Lainnya, seperti penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria juga akan digunakan sebagai instrumen, untuk mengantisipasi over eksploitasi. "Terakhir, law enforcement (penegakan hukum)," tandasnya. 


Kementerian LHK, lanjut Siti secara kelembagaan menerapkan sistem pengawasan berlapis. Mulai dari pengawasan di Direktorat Jenderal, lalu Badan Standar dan terakhir Gakkum (penegakan hukum).