Penyaluran beasiswa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) diharapkan berjalan sesuai prosedur dan tidak diskriminatif.
![]() |
|
"Prosedurnya harus sesuai, tidak ada anak tiri dan anak kandung," kata Ahlul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Ahad (15/11).
Apalagi, lanjutnya, jika merujuk surat yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs Thamrin Abdya, Nomor 422.5/1311/2020, tertanggal 12 November 2020, beasiswa ini bersumber dari dana APBK tahun 2020. Bukan dari kantong pribadi atau orang tertentu.
"Penerimaan beasiswa tersebut harus disesuaikan berdasarkan perangkingan dan ketersediaan anggaran," sarannya.
Ia berharap, beasiswa tersebut dapat menunjang pendidikan dan memberikan keringanan kepada mahasiswa. Sehingga harus benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.
"Kami yakin dengan adanya beasiswa ini bisa menambah motivasi," sambung Ahlul.
Untuk diketahui, pendaftaran penerima beasiswa dibuka sejak tanggal 19- 27 November 2020. Program beasiswa ini dikhususkan untuk jenjang S1 dan D3.
Penerima beasiswa untuk golongan berprestasi, indeks prestasi (IP) dibatasi minimal 3,50. Sementara, untuk mahasiswa kurang mampu atau miskin dibatasi IP minimum 2,50.