BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September
BKN resmi perpanjang waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025 bagi calon pegawai
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
ABDYA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana, menyebutkan kebijakan itu sesuai dengan Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tertanggal 11 September 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Kepegawaian Instansi Daerah.
"Perpanjangan ini mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan nomor induk. Maka BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025," kata Nur Afni, Jumat (12/9/2025).
Untuk Kabupaten Abdya, sambungnya, pengumuman pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan pada Kamis malam (11/9/2025).
Jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Abdya sebanyak 2.083 orang yang terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 1.566 orang, dengan rincian 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.
Kategori kedua, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 517 orang, terdiri atas 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.
"Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi," jelas Nur Afni.
Ia menambahkan, ada tujuh persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan oleh PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id/].
"Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya yang sudah kita umumkan. Kita berharap mereka segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut," pungkasnya.
![]() |
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Nur Afni Muliana. Foto: dpmp4.acehbaratdayakab.go.id |
ABDYA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana, menyebutkan kebijakan itu sesuai dengan Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tertanggal 11 September 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Kepegawaian Instansi Daerah.
"Perpanjangan ini mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan nomor induk. Maka BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025," kata Nur Afni, Jumat (12/9/2025).
Untuk Kabupaten Abdya, sambungnya, pengumuman pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan pada Kamis malam (11/9/2025).
Jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Abdya sebanyak 2.083 orang yang terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 1.566 orang, dengan rincian 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.
Kategori kedua, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 517 orang, terdiri atas 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.
"Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi," jelas Nur Afni.
Ia menambahkan, ada tujuh persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan oleh PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id/].
"Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya yang sudah kita umumkan. Kita berharap mereka segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut," pungkasnya.
Posting Komentar