Polres Abdya Bekuk Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor
Polres Abdya ungkap dua kasus pencurian, amankan becak motor curian
Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus pertama pencurian satu unit becak motor, dan kasus kedua berupa penggelapan sepeda motor. Tiga orang tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya dalam dua kasus berbeda tersebut.
ABDYA - Wakapolres Abdya Kompol Misyanto menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, didampingi oleh Kasiwas Polres Iptu Syahrul dan Kasatreskrim Iptu Wahyudi.
Dalam kasus pencurian becak motor, kejadian bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 11 Maret 2025. Korban melaporkan bahwa satu unit becak jenis sepeda motor miliknya telah dicuri. Becak tersebut memiliki nomor polisi BL 6642 CW, berwarna merah hitam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tersangka pertama, berinisial Y, ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya. Sedangkan tersangka kedua, berinisial R, dibekuk saat sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Manggeng.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit bak becak, dua lembar STNK asli atas nama berbeda, satu buku BPKB, serta satu surat dari perusahaan pembiayaan yang menyatakan kendaraan atas nama R masih dalam status kredit.
Sementara itu, dalam kasus penggelapan sepeda motor, pelapor menyampaikan laporan kepada polisi pada 3 Desember 2024. Peristiwa penggelapan itu terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Blangpidie pada 17 November 2024. Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Vario Techno tahun 2012, warna putih biru, dengan nomor polisi BA 3493 GS.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial M. Ia merupakan warga asal Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa ia telah membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Sibolga. Hingga saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Abdya Kompol Misyanto mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Abdya dalam menindak berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar kendaraan bermotor.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Misyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
![]() |
Polres Abdya bekuk tiga tersangka pencurian dan penggelapan motor. Foto: Ist |
ABDYA - Wakapolres Abdya Kompol Misyanto menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, didampingi oleh Kasiwas Polres Iptu Syahrul dan Kasatreskrim Iptu Wahyudi.
Dalam kasus pencurian becak motor, kejadian bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 11 Maret 2025. Korban melaporkan bahwa satu unit becak jenis sepeda motor miliknya telah dicuri. Becak tersebut memiliki nomor polisi BL 6642 CW, berwarna merah hitam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tersangka pertama, berinisial Y, ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya. Sedangkan tersangka kedua, berinisial R, dibekuk saat sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Manggeng.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit bak becak, dua lembar STNK asli atas nama berbeda, satu buku BPKB, serta satu surat dari perusahaan pembiayaan yang menyatakan kendaraan atas nama R masih dalam status kredit.
Sementara itu, dalam kasus penggelapan sepeda motor, pelapor menyampaikan laporan kepada polisi pada 3 Desember 2024. Peristiwa penggelapan itu terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Blangpidie pada 17 November 2024. Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Vario Techno tahun 2012, warna putih biru, dengan nomor polisi BA 3493 GS.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial M. Ia merupakan warga asal Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa ia telah membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Sibolga. Hingga saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Abdya Kompol Misyanto mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Abdya dalam menindak berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar kendaraan bermotor.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Misyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Posting Komentar