UPDATE

Instansi Diminta Tak Menunda SK CPNS-PPPK, BKN Sudah Siapkan Fitur Canggih

BKN dorong instansi percepat terbitkan SK CPNS-PPPK lewat SIASN digital
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak menunda-nunda proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Instagram/@bkn5jakarta

JAKARTA - Untuk mempercepat proses tersebut, BKN telah menghadirkan fitur baru di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memungkinkan penerbitan SK secara cepat dan efisien. Fitur ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE), sehingga SK bisa langsung diterbitkan tanpa harus melalui tanda tangan manual.

“Jadi, setiap instansi yang sudah selesai proses NIP, bisa segera menerbitkan SK dengan fitur ini dan tinggal dibubuhi TTE sehingga tidak perlu menunggu secara manual untuk melakukan tanda-tangan,” kata Zudan Arif, Kamis (1/5/2025).

Zudan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi ini untuk mendukung percepatan proses pengangkatan ASN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap instansi tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu.

“Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari selesaikan sesuai arahan presiden,” imbau Zudan.

Meski BKN telah menyelesaikan penetapan teknis (pertek) NIP dalam jumlah besar, namun jumlah SK yang diterbitkan oleh instansi pusat dan daerah masih sangat minim. Data per 30 April 2025 mencatat BKN telah menetapkan pertek NIP untuk 117.975 calon ASN, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 NIP PPPK tahap 1.

Dari total tersebut, baru 20.533 SK pengangkatan CASN yang diterbitkan oleh instansi pusat. Proses pengusulan dan penerbitan SK di sejumlah instansi lainnya masih berlangsung.

Zudan juga menyoroti bahwa instansi pusat yang telah selesai proses usulan NIP berasal dari 42 instansi, dengan rincian 15 instansi untuk CPNS dan 27 instansi untuk PPPK tahap 1. Namun demikian, percepatan tetap dibutuhkan karena batas waktu pengangkatan CPNS adalah Juni 2025, sedangkan PPPK tahap 1 maksimal Oktober 2025.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengusulan NIP sebaiknya tidak dilakukan mendekati batas akhir. Dengan begitu, penetapan pertek dan penerbitan SK bisa berlangsung secara paralel dan lebih efisien.

“Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK CPNS dan SK PPPK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap,” ujar Zudan.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini