Respons Yusril, Setelah Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA

Yusril Ihza Mahendra, pengacara 4 kader partai Demokrat yang mengajukan gugatan uji formil dan materil (JR) Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) partai menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terlalu sumir. Akan tetapi ia tetap menghormatinya.


Yusril Ihza Mahendra. FOTO: MKRI


JAKARTA  - Malam ini, Rabu (9/11) MA telah memutus  permohonan keberatan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. 


AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar. Parpol juga disebut bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun. 


Namun, Yusril mengaku tidak sependapat dengan MA. AD dan ART, menurutnya tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. 


Karena AD parpol, jelasnya mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut. 


"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/11) malam.


Dikatakan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas disebutkan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 


"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," lanjutnya.


Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. 


Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.


Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu, kata Yusril final dan mengikat.


Yusril mengaku menghormati putusan itu walau tidak sependapat “Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai," kritiknya.


"Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tambah Yusril.


Lebih lanjut, Yusril menyebutkan tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. 


Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik. 


“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," pungkasnya.