USK Bekali Konservasi Penyu Berbasis Adat di Ladang Tuha II

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh melakukan penyuluhan hukum adat berkaitan dengan perlindungan penyu berbasis hukum adat di Gampong Ladang Tuha II, kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Minggu (11/7).


Peserta dan pemateri penyuluhan konservasi penyu berbasis hukum adat di Gampong Ladang Tuha II, Lembah Sabil, Aceh Barat Daya, Minggu (11/7)

LEMBAH SABIL - Ada 3 doktor yang diturunkan untuk membahas soal ini.
Ketiganya adalah  dosen yang fokus mengajar dan meneliti tentang adat dan hukum adat.

Pertama, Ketua Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) Teuku Muttaqin Mansur. Materinya berjudul "Konservasi Penyu berbasis Hukum Adat, Pengalaman Panga Aceh Jaya".

Kedua M. Adli Abdullah. Ketua P3KKN (Pusat Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat) ini mengupas materi "Peran lembaga adat dalam pelestarian lingkungan".

Dan terakhir, ketiga adalah Sulaiman. Ketua Bagian Hukum dan Masyarakbat Fakultas Hukum USK. Ia memaparkan mater dengan judul materi "Konservasi Penyu dalam Hukum Negara".

Teuku Muttaqin mengingatkan agar masyarakat bisa kembali hidup berdampingan antara alam, manusia dan hewan. Pemuda Gampong diharapkan menjadi motor penggeraknya.

Menurutnya, inisiatif Pj Keuchik Ladang Tuha II Mukhlis yang menginisiasi kegiatan tersebut perlu diapresiasi.

"Karena perlu membangun kesadaran kolektif bersama-bersama menjaga hewan, salah satunya penyu agar tidak punah.  Dan bisa dinikmati dari generasi ke generasi," kata Muttaqin, Minggu (11/7).

Ketua pemuda Gampong Ladang Tuha II menilai penyuluhan konservasi penyu berbasis adat, membuat masyarakat paham bahwa "penyu" adalah satwa yang dilindungi oleh negara. "Sekaligus menjaga habitatnya agar mata rantai kehidupannya tidak punah," sebutnya.

Pj Keuchik Mukhlis menyebutkan akan ada tindak lanjut dari kegiatan ini. Antara lain menyusun master plan dan membentuk kelompok penyu yang terdaftar.

"Adapun biaya pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari swadaya pemuda," kata Mukhlis.

Ia menambahkan, penyuluhan ini adalah langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat melestarikan lingkungan. Salah satunya adalah menyelamatkan spesies satwa langka. Salah satunya penyu.

Seperti diketahui, International Union for Conservation of Nature masih memasukkan penyu dalam red list of threatened species atau daftar merah spesies yang terancam.

"Ini adalah tugas kita bersama dalam menyelamatkan habitat penyu yang berada dalam wilayah Gampong Ladang Tuha II. Tentunya hal ini tidak bisa berjalan tanpa ada dukungan dari semua pihak," tandasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Mukim Suak Beurembang Zulhilmi, ketua panglima Laot Kecamatan Lembah Sabil, Muhammad Nasir dan sejumlah mahasiswa dari USK dan STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya yang sedang KPM dalam Gampong tersebut.